“Harapannya, jangan sampai ada yang sembunyi-sembunyi mencoba melakukan pelanggaran dan tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Semarang,” jelas Iptu Imam Ansyari Rembe, usai melaksanakan sidak, Selasa (28/03/2023) malam hingga dini hari.
Operasi Sinergisitas: Aksi Nyata Stakeholder untuk Mengurangi Perkembangan Kriminalitas
Sementara itu, Camat Bandungan M Taufik menuturkan bahwa kegiatan operasi sinergisitas tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Semarang dalam menjalani ibadah di bulan Ramadhan 1444 H.
“Hasil sidak tim gabungan ini tidak ditemukan adanya tempat karaoke yang buka di bulan Ramadhan 1444 H. Kami berharap semua pelaku usaha maupun masyarakat dapat secara bersama-sama saling menghormati. Bahkan, tetap menjaga situasi yang kondusif khususnya di wilayah Kec. Bandungan,” pungkasnya (*).
Dari tahun ke tahun, penjualan dan peredaran petasan seolah tak ada henti-hentinya. Ibaratnya, mati satu tumbuh seribu. Operasi atau sidak seakan-akan tidak mampu membendung laju peredaran petasan. Tentunya sidak itu sifatnya hanya kuratif. Meksipun demikian, operasi sinergisitas ini setidaknya mampu mengurangi laju peredaran petasan dan tindak kriminalitas lainnya.
Maka dari itu, pihak stakeholder perlu menyiapkan upaya preventif agar permasalahan petasan dan aksi kriminalitas lain tidak selalu terulang. Upaya preventif tersebut bisa berhasil apabila ada kerja sama dan solidaritas antarpihak.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3, menyebutkan petasan bermuatan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Sementara itu, mesiu adalah campuran yang mengakibatkan terjadinya ledakan.
Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, KUHP dan RUU KUHP 2015, dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 tahun 2008 (*).