SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya hukum yang bakal orang tua murid SDN Ungaran 01 lakukan, terkait dengan dugaaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan isapan jempol.
Rencana tersebut masih berproses dan materi aduan sedang dalam persiapan, sebelum nantinya bakal di sampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami bersama rekan-rekan seprofesi (DPC Peradi Ungaran) rencananya akan melakukan aduan ke kepolisian,” ungkap Krisna Bramantya Aji, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 7 Oktober 2025.
Krisna merupakan orang tua salah satu murid SDN Ungaran 01, yang putrinya harus menjalani rawat inap akibat dehidrasi akut, terkait dugaan keracunan MBG di satuan pendidikan tersebut.
Sebagai orang tua, Krisna mengaku sangat mengapresiasi program MBG yang berdasarkan niat baik untuk meningkatkan status gizi anak-anak.
BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Keracunan MBG, 60 Siswa SMPN 8 Salatiga Masih Absen
Akan tetapi, jelasnya, ancaman risiko keracunan makanan tetap perlu Pemerintah tanggapi serius karena program ini menyasar kelompok rentan.
“Anak-anak ini kelompok renta yang berisiko mengalami gejala klinis seperti mual, muntah, diare, hingga dehidrasi akut yang pada kondisi tertentu bisa menyebabkan kematian akibat keracunan,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Krisna, seharusnya melakukan pengawasan yang detial, terlebih pelaksananya bagian dari Pemerintah.
Tetapi mengapa mekanismenya begitu amburadul. Ketika ada kasus keracunan siapa yang tanggung jawab, ke mana mekanisme pengaduan serta kepada siapa.
“Anak saya sudah menjadi korban MBG, tapi mengapa justru masih situasi semakin keruh, hingga menjadi korban playing victim dari instansi terkait,” ungkapnya.
Ia mencontohkan seperti statement Dinas Kesehatan yang menyebut persoalan dugaan keracunan MBG ini ‘bukan keracunan tetapi alergi melon’.
Selanjutnya, mengapa yang diteliti dan diuji lab adalah darah pasien, sehingga ia pun jadi pempertanyakan sebenarnya di mana urgensinya.
Seharusnya yang disita dan diteliti adalah muntahan makanannya, apakah mengandung kimiawi berbahaya atau ada bakteri yang berbahaya seperti salmonela dan sebagainya.
Terlebih, lanjutnya, sedangkan para aparatur dan dinas terkait juga ada di sana ketika para siswa korban dugaan keracunan MBG mengalami pusing, mual hingga muntah.
“Jadi ada apa dan mengapa ini seperti menjadi persoalan yang sengaja ditutup-tutupi bingga permasalahannya menjadi seperti ini,” tegas Krisna.
Hal lain yang masih memunculkan banyak pertanyaan adalah bagaimana teknik perekrutan SPPG. Sehingga dalam persoalan yang putrinya alami muncul permohonan maaf karena kelalaian.
Maka, selaku ayah kandung dari anak korban dugaan keracunan MBG menekankan, apakah standar mutu dari SPPG terpilih telah terpenuhi.
Apakah SPPG yang bersangjutan juga sudah memiliki sertifikasi SLHS, sertifikasi halal dan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Lalu, apakah petugas dapur yang masak juga memiliki sertifikat profesional koki dan seterusnya. Apakah pertanggungjawaban baik hukum maupun moril hanya berhenti ada SPPG saja.
BACA JUGA: Wajibkan Punya Sertifikat Higienis, BGN Tegaskan Sanksi Bagi SPPG yang Sebabkan Keracunan MBG
Sementara di sana juga ada BGN, ahli gizi dan lainnya. Termasuk apakah hasil uji laboratorium sampel keracunan baik oleh Dinas Kesehatan maupun kepolisian juga akan transparan di buka kepada publik.
“Atau kah akan selalu ditutup-tutupi dan sebaliknya justru mengkambing hitamkan para korban, ini yang masih menjadi pertanyaan saya,” tandas Krisna. (*)
Editor: Farah Nazila





