SEMARANG, beritajateng.tv – Jika tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru dilarang beroperasi. Tak cuma lolos verifikasi Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG juga harus memiliki SLHS untuk bisa melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu terungkap oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, usai menghadiri Briefing SPPG se-Jateng di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Senin, 6 Oktober 2025 sore. Dadan tak ingin kasus keracunan MBG terulang kembali.
“Sekarang untuk SPPG yang baru, baru akan bisa operasional kalau SLHS sudah selesai. [SPPG] yang sudah ada akan kita percepat [SLHS-nya] dengan standar yang tetap sama. Nah, untuk yang baru-baru, setelah lolos verifikasi oleh Badan Gizi Nasional, baru boleh operasional kalau sudah memiliki SLHS,” ucap Dadan.
BACA JUGA: Jateng Akan Terima 32 Triliun per Tahun untuk MBG, Kepala BGN: Lebih Besar dari APBD-nya Sendiri
Dadan memastikan, proses SLHS untuk SPPG akan selesai dalam kurun waktu sebulan.
“Ada [tenggat waktu] tentu saja. Ini kita dalam waktu sebulan ini akan selesaikan sebelumnya. Dan untuk [SPPG] yang baru-baru, kan memang setelah kita lolos verifikasi, biasanya ada waktu antara 5-10 hari sampai nunggu uang masuk; nah, mereka lakukan sertifikasi,” sambung Dadan.
Dadan ungkap sanksi untuk SPPG yang sebabkan keracunan, bisa berhenti operasional hingga dua bulan
Menyusul kasus keracunan MBG yang marak di berbagai daerah di Indonesia, tak di terkecuali Jawa Tengah, Dadan mengungkap ada sanksi yang akan SPPG terima. Salah satu sanksi itu, kata Dadan, adalah pemberhentian operasional sementara
“Oh, tentu saja ya, untuk yang terjadi [keracunan] kan minimal distop sementara ya, itu ada yang 1 minggu, ada yang 2 minggu, bahkan ada yang 2 bulan,” terang Dadan.
Menurutnya, sanksi kepada SPPG yang mengakibatkan keracunan bergantung pada kasus yang terjadi. Bagi Dadan, evaluasi dan investigasi yang BGN lakukan terhadap SPPG itu juga sudah termasuk sebagai sanksi.





