Tegaskan tak bisa jualbelikan tanah milik negara
Bahkan, sebelum Kota Lama Semarang menjadi cagar budaya, Adi menyebut tanah maupun bangunan di kawasan tersebut tak pernah siapapun lirik.
Ia pun menyebut FSD sebagai kliennya tetap merawat bangunan tersebut dan difungsikan meskipun tak dalam kondisi yang layak.
“Dulu sebelum jadi cagar budaya, bangunan di Kota Lama itu seperti “tempat jin buang anak”. Alias, tidak ada yang minat sama sekali. Tapi Pak Soleh tetap menguasai, merawat tanah tersebut. Dipakai sebagai sarang burung, ketika rusak tetap digunakan,” tuturnya.
BACA JUGA: Banyak Kursi Besi di Kota Lama Semarang Rusak, Ulah Pencuri?
Lebih lanjut, Adi menegaskan bidang tanah dan bangunan itu tak pernah NV Thio Tjoe Pian jualbelikan lantaran tanah negara tak boleh untuk jual-beli.
“Padahal di dalam pernyataan hukum tidak pernah tertulis bahwa NV Thio Tjoe Pian menjual tanah itu, karena itu tanah negara. Tidak bisa jual-belikan tanah negara; tanah negara itu harus ada HGB-nya dulu, baru bisa dialihkan atau difungsikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi