“Sesuai UU yang kita uji bersama menjadi satu putusan di PTUN Semarang, PTUN Surabaya, dan MA, itu telah tersetujui. Yang mana atas tanah negara yang mati sesuai UU Pokok Agraria, pemiliknya mendapat hak prioritas. Namun prioritas itu tidak pernah melekat selamanya, ada batas waktunya dua tahun,” sambung Adi.
BACA JUGA: Owner Dafam Grup Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan Bangunan di Kota Lama
Adi menerangkan, NV Thio Tjoe Pian memegang hak prioritas hingga 24 September 1982 atau dua tahun setelah HGB tersebut mati.
Oleh karena mereka tak mengajukan HGB yang baru, kata Adi, tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara.
“Ketika pada 24 September 1982 atau 2 tahun setelah 24 September 1980 tidak mengajukan atau tidak ada lagi [pengajuan], tanah itu kembali ke negara. Siapa yang menguasai terus-menerus, merawat 20 tahun lebih dengan itikad baik, dia akan mendapat hak prioritas,” ungkapnya.
Tegaskan tak bisa jualbelikan tanah milik negara
Bahkan, sebelum Kota Lama Semarang menjadi cagar budaya, Adi menyebut tanah maupun bangunan di kawasan tersebut tak pernah siapapun lirik.
Ia pun menyebut FSD sebagai kliennya tetap merawat bangunan tersebut dan difungsikan meskipun tak dalam kondisi yang layak.
“Dulu sebelum jadi cagar budaya, bangunan di Kota Lama itu seperti “tempat jin buang anak”. Alias, tidak ada yang minat sama sekali. Tapi Pak Soleh tetap menguasai, merawat tanah tersebut. Dipakai sebagai sarang burung, ketika rusak tetap digunakan,” tuturnya.
BACA JUGA: Banyak Kursi Besi di Kota Lama Semarang Rusak, Ulah Pencuri?
Lebih lanjut, Adi menegaskan bidang tanah dan bangunan itu tak pernah NV Thio Tjoe Pian jualbelikan lantaran tanah negara tak boleh untuk jual-beli.
“Padahal di dalam pernyataan hukum tidak pernah tertulis bahwa NV Thio Tjoe Pian menjual tanah itu, karena itu tanah negara. Tidak bisa jual-belikan tanah negara; tanah negara itu harus ada HGB-nya dulu, baru bisa dialihkan atau difungsikan,” pungkasnya. (*)





