SEMARANG, beritajateng.tv – Pemilik bisnis perhotelan Dafam Group, FSD, menjadi tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat pernyataan kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang.
Adapun laporan tersebut diajukan oleh Shita Devi yang disebut sudah memegang sertifikat tanah tersebut sejak tahun 2021 lalu.
Kuasa Hukum Shita Devi, Osward F. Lawalata, menyebut FSD berstatus sebagai penyewa bangunan. Dalam surat pernyataan yang FSD buat, Osward menyebut FSD mengaku sudah menguasai bidang tanah tersebut sejak 1980 silam.
BACA JUGA: Owner Dafam Group Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan Bangunan di Kota Lama
“Di surat itu tertulis ‘bahwa bidang tanah tersebut saya [FSD] kuasai sejak tahun 1980 yang sampai saat ini saya kuasai secara terus-menerus. Belum pernah jadikan permohonan sertifikat maupun penerbitan sertifikat’. Padahal sertifikat atas nama Shita sudah keluar tahun 2021,” ungkap Osward, Senin, 9 Juni 2025.
Osward menuturkan, sejak 1980 hingga 2009, FSD membayar sewa atas tanah tersebut kepada NV. Thio Tjoe Pian, yang kini kepemilikan NV. Thio Tjoe Pian itu sudah beralih kepada kliennya.
“Tapi sejak 2009 sampai sekarang dia gak bayar sewa lagi, dia pakai itu untuk usaha sarang burung walet. Penyewa itu namanya CV Asli Jaya, bukan Soleh Dahlan, ini ada beda,” terang Osward.
Osward ungkap kliennya sudah pernah tunjukkan sertifikat tanah ke pihak si pemilik Dafam Group
Adapun surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang menurut dugaan FSD palsukan itu tertanggal 17 Maret 2022 silam. Padahal, tutur Osward, Shita sebagai kliennya telah memegang sertifikat sejak tahun 2021.
Osward juga mengungkap kliennya dan kuasa dari FSD sempat bertemu di Spiegel Kota Lama Semarang untuk menunjukkan sertifikat tanah milik Shita.
“Waktu itu Shita memperlihatkan ke Wijaya Dahlan sebagai kuasa dari FSD. ‘Ini tanahnya sudah saya sertifikat sejak tahun 2021.’ Logikanya ketika dia sudah tahu itu, dia harusnya mundur. Tapi dia ngeyel mau memiliki tanah tersebut dengan cara surat itu dia pakai mengajukan gugatan di PTUN dengan dasar dia menguasai selama 30 tahun,” jelas Osward.
BACA JUGA: DAFAM Hotel Tambah Jaringan ke Tegal, Belitung dan Morotai
Gugatan yang FSD ajukan itu, kata Osward, justru PTUN menangkan. “Surat itu dia ajukan sebagai bukti di PTUN, dia pakai bukti sebagai P18. Anehnya putusan PTUN memenangkan mereka. Kok bisa klaim penyewa sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut?” tutur Osward.
Lebih lanjut, Osward membenarkan FDS sudah Polrestabes Semarang tetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, FSD belum ditahan.
“Kami berharap sidangkan perkara, ini sudah P1 atau sudah tahap satu berkasnya. Kami berharap 121 dan bisa lanjut penyidangan,” pungkas Osward.