Kuasa Hukum FSD tak banyak menanggapi terkait status tersangka kliennya
Terpisah, Kuasa Hukum FSD, Adi Nurahman, tak banyak menanggapi saat beritajateng.tv hubungi terkait penetapan FSD menjadi tersangka.
“Saya no comment dulu, perlu data yang valid agar tidak terjadi miss,” ungkap Adi via WhatsApp, Senin, 9 Juni 2025.
Sebelumnya, FSD menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang.
BACA JUGA: Sayang Ibu, Dafam Hotel Semarang Beri Gratis Buka Bersama Emak Kite
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, menyebut kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang menangani perkara tersebut.
“SPDP sudah terima, namun berkasnya belum,” ungkap Sarwanto, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.
Namun, Sarwanto belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal perkara dugaan pemalsuan surat tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi