Hukum & Kriminal

Owner Dafam Group Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kota Lama, Ini Kata Pengacara Korban

×

Owner Dafam Group Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kota Lama, Ini Kata Pengacara Korban

Sebarkan artikel ini
Dafam Group
Kuasa Hukum Shita Devi (kiri) saat konferensi pers terkait pemalsuan surat tanah oleh FDS di Tyler Restaurant, Kota Semarang, Senin, 9 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kuasa Hukum FSD tak banyak menanggapi terkait status tersangka kliennya

Terpisah, Kuasa Hukum FSD, Adi Nurahman, tak banyak menanggapi saat beritajateng.tv hubungi terkait penetapan FSD menjadi tersangka.

“Saya no comment dulu, perlu data yang valid agar tidak terjadi miss,” ungkap Adi via WhatsApp, Senin, 9 Juni 2025.

Sebelumnya, FSD menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang.

BACA JUGA: Sayang Ibu, Dafam Hotel Semarang Beri Gratis Buka Bersama Emak Kite 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, menyebut kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“SPDP sudah terima, namun berkasnya belum,” ungkap Sarwanto, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

Namun, Sarwanto belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal perkara dugaan pemalsuan surat tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan