BACA JUGA: Truk Muatan Tebu di Blora Tabrak 3 Kendaraan Parkir Tepi Jalan, Begini Kronologinya
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Blora, Ipda Cahyoko, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan Blora.
“Jika terbukti mengedarkan, maka terjerat Undang-Undang Kesehatan Bahan Tambahan Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Ipda Cahyoko
Saat ini, pabrik gula merah palsu yang terindikasi mengandung bahan pengawet berbahaya tersebut telah ditutup. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.