SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan akan mengawal pemenuhan hak ratusan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu pabrik kayu di Kabupaten Semarang.
Selain memastikan hak pekerja tetap ԁipenuhi, Pemprov Jateng juga tengah mengupayakan agar para buruh tersebut dapat kembali bekerja di perusahaan lain.
Diketahui, sebanyak 756 pekerja di perusahaan yang memproduksi kayu lapis tersebut terkena PHK sejak 31 Agustus 2026. Perusahaan ԁiketahui masih beroperasi, namun mengalami kerugian.
Sebelumnya, para pekerja dan perusahaan telah menyepakati pembayaran pesangon ԁilakukan secara bertahap hingga 10 kali. Kesepakatan tersebut menjadi perhatian lantaran para pekerja harus menunggu pembayaran haknya dalam beberapa tahap.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, mengatakan Pemprov Jateng akan melakukan pendampingan terhadap para pekerja yang terdampak PHK, termasuk dalam pemenuhan hak mereka dari perusahaan.
“Yang jelas ketika ada permasalahan [PHK], dan ini permasalahan tidak pertama kali ya, kami melakukan pendampingan hak-hak para buruh, itu pasti akan kami dampingi untuk mendapatkan [pesangon] dari perusahaan yang pailit, yang sudah tidak bisa memberikan [pekerjaan] ini,” ujar Gus Yasin saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 3 September 2026..
BACA JUGA: PT SGS Semarang PHK 756 Karyawan, Ketua DPRD: Jangan Sampai Berdampak ke Angka Pengangguran dan Kemiskinan
Pendampingan tak hanya ԁilakukan untuk memastikan pekerja memperoleh hak berupa pesangon setelah terkena PHK. Pemprov Jateng juga berupaya membantu para pekerja ter-PHK agar bisa kembali bekerja di perusahaan lain.
Gus Yasin mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami dan mengoordinasikan upaya tersebut dengan sejumlah perusahaan lain di Jawa Tengah.
“Kami juga selain itu memberikan pendampingan kepada para karyawan yang kena PHK, kami kawal untuk masuk ke perusahaan-perusahaan yang lain. Nah, ini saat ini kami dalami,” imbuhnya.





