Hukum & Kriminal

PAD Cilacap Tegaskan Hormati Proses PHI dalam Sengketa Hubungan Industrial

×

PAD Cilacap Tegaskan Hormati Proses PHI dalam Sengketa Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini
PAD Cilacap Tegaskan Hormati Proses PHI dalam Sengketa Hubungan Industrial
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

CILACAP, beritajateng.tv – Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan hubungan industrial dengan enam mantan Tenaga Alih Daya (TAD).

Manajemen PAD menilai mekanisme penyelesaian melalui PHI sebagai jalur resmi dan berkeadilan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, perusahaan memilih menempuh dan menghormati proses hukum sesuai dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk menerima putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi ketetapan.

Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, mengatakan perusahaan menjunjung tinggi hak setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi. Namun tetap meyakini bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui mekanisme hukum yang sah.

“PAD Cilacap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Namun kami percaya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebaiknya di tempuh melalui jalur hukum yang sudah diatur. Apalagi saat ini panggilan sidang pertama di PHI sudah di terbitkan,” ujar Ruseno.

BACA JUGA: Apresiasi Nasabah, Bank Jateng Cilacap Serahkan Hadiah Bima

Terkait aksi long march yang sebelumnya berjalan oleh enam eks TAD dari Cilacap menuju Jakarta.

Ruseno menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pilihan pribadi masing-masing individu dan berada di luar tanggung jawab perusahaan.

“Setiap orang tentu memiliki cara dan sikap sendiri dalam menyampaikan aspirasi. Dari sisi perusahaan, kami tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum. Serta etika hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” jelasnya.

Ruseno menambahkan, selama ini PAD Cilacap telah menjalankan pengelolaan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi mengenai tenaga alih daya.

Perusahaan, kata dia, terus berupaya menjaga iklim kerja yang kondusif dan saling menghormati demi keberlanjutan usaha.

“Kami berkomitmen menjalankan tata kelola ketenagakerjaan yang patuh aturan, menjaga hubungan kerja yang sehat, serta menciptakan suasana kerja yang saling menghargai,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp