Lebih lanjut, Edvra menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum pemerintah memperkuat regulasi kekerasan seksual digital, utamanya yang melibatkan manipulasi berbasis AI.
“Harusnya ini jadi dorongan untuk memperbarui aturan hukum, agar kasus seperti ini tidak perlu menunggu korban melapor,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan literasi dan etika digital sejak dini, agar generasi muda tidak hanya melek teknologi, namun juga paham batas moral dan hukum dalam dunia maya.
“Generasi kita cepat mengikuti teknologi, tapi tidak berdasarkan etika. Ini yang harus jadi pembenahan bersama,” pungkas Edvra. (*)
Editor: Farah Nazila





