Sekolah, dalam hal ini SMAN 11 Semarang, Chiko sebut tak serta-merta dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab apabila foto-foto itu bukan hasil dokumentasi resmi lembaga.
“Kalau sekolah tidak andil apa-apa, sekolah tidak bisa menjadi subjek hukum yang terlibat juga,” jelasnya.
Lebih jauh, Edvra menyoroti ironi bahwa pelaku justru mahasiswa fakultas hukum dan anak dari aparat penegak hukum. Menurutnya, hal itu memperlihatkan bahwa pemahaman literasi digital belum otomatis sejalan dengan etika digital.
“Kalau kita bicara literasi, itu bagaimana menggunakan informasi dan menyebarkannya secara baik, benar, dan tepat. Sehingga bisa dikatakan kemampuan literasi si pelaku ini kurang. Literasi itu tidak hanya menggunakan teknologi, tapi menggunakan dengan baik, tepat, dan benar,” tegasnya.
Edvra menambahkan, kasus ‘Skandal SMANSE’ ini menjadi cermin dari kondisi literasi digital masyarakat Indonesia yang masih rendah, utamanya dalam aspek kesadaran moral dan tanggung jawab bermedia.
Sifat dunia digital yang anonom membuat pelaku merasa aman
Edvra menjelaskan, perilaku pengguna internet yang kerap melakukan perundungan, ujaran kebencian, hingga penyebaran konten seksual tanpa izin tidak bisa terlepas dari karakter dasar teknologi digital.
“Teknologi internet itu punya tiga kekuatan, interaktivitas, asinkronus, dan anonimitas,” katanya.
Dari ketiga unsur itu, kata Edvra, anonimitas atau kemampuan menyembunyikan identitas menurutnya menjadi faktor paling berbahaya. Pelaku merasa aman lantaran bisa memakai nama samaran dan tidak bertemu langsung dengan korban.
“Barangkali orang merasa lebih aman ketika melakukan hal-hal semacam itu di internet. Tidak bertemu langsung, identitas bisa di palsukan,” ujar Edvra.
Namun, ia mengingatkan bahwa penegak hukum saat ini juga semakin canggih dan mampu menelusuri identitas asli pelaku digital.
“Kalau ketemu langsung bisa ditampar, bisa dipersoalkan. Tapi di internet orang merasa bebas. Padahal, aparat kita juga sudah lebih pintar untuk menemukan siapa pelakunya,” ucapnya.





