Juhara melaporkan Mora Sandhy terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertera dalam Pasal 391 jo 392 KUHP dan pencemaran nama baik atau fitnah dalam Pasal 433 jo 434 KUHP.
Diketahui, dalam struktur kepengurusan Koperasi BMJ, Mora Sandhy menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer. Sedangkan Juhara sebagai ketua dan Aries Kushartoyo menjadi sekretaris.
Juhara menyebut, Mora ԁiduga telah memalsukan tandatangan ԁirinya pada lembar sertifikat simpanan berjangka atau deposito Koperasi BMJ Boja Kendal.
“Ada satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangi berkas tersebut,” ungkap Juhara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





