Hukum & Kriminal

Palsukan Tanda Tangan Dokumen Koperasi BMJ, Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Dilaporkan ke Polda Jateng

×

Palsukan Tanda Tangan Dokumen Koperasi BMJ, Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Dilaporkan ke Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Koperasi BMJ
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 9 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Juhara melaporkan Mora Sandhy terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertera dalam Pasal 391 jo 392 KUHP dan pencemaran nama baik atau fitnah dalam Pasal 433 jo 434 KUHP.

Diketahui, dalam struktur kepengurusan Koperasi BMJ, Mora Sandhy menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer. Sedangkan Juhara sebagai ketua dan Aries Kushartoyo menjadi sekretaris.

Juhara menyebut, Mora ԁiduga telah memalsukan tandatangan ԁirinya pada lembar sertifikat simpanan berjangka atau deposito Koperasi BMJ Boja Kendal.

“Ada satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangi berkas tersebut,” ungkap Juhara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp