JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo (SDW), untuk hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama SDW, Bupati Pati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, serta Bernard Hasibuan selaku pejabat pembuat komitmen. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
BACA JUGA: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Siap Gelar Aksi ke KPK, Tuntut Bupati Sudewo Jadi Tersangka
Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang berasal dari rumah Sudewo. Nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Saya tidak pernah menyerahkan uang senilai Rp3 miliar. Saya juga tidak pernah menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan,” bantah Sudewo.
Awal mula KPK OTT DJKA Kemenhub yang seret nama Sudewo
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. OTT membuka praktik dugaan korupsi di balik proyek strategis perkeretaapian.
KPK kemudian menetapkan sepuluh orang tersangka. Hingga November 2024, jumlah itu bertambah menjadi 14 tersangka termasuk dua korporasi.
Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan tersangka ke-15, aparatur sipil negara Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
BACA JUGA: Husein Mundur, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tegaskan Tetap Kawal Pemakzulan Bupati Sudewo
Proyek yang terjerat perkara ini meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek kereta api di Makassar Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dua proyek supervisi di lokasi sama, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Menurut KPK, praktik korupsi terjadi karena pengaturan pemenang tender. Proses hukum masih berjalan dengan menghadirkan saksi, termasuk Bupati Pati, Sudewo.
Menurut dugaan, rekayasa berlangsung sejak proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek. (*)