SEMARANG, beritajateng.tv – Duta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sekaligus Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memberikan arahan kepada paralegal yang akan membantu warga Jawa Tengah dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya.
Arahan itu Sherly berikan saat menyampaikan sambutannya pada Persemian Posbakum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 19 November 2025.
Sherly menuturkan, paralegal yang akan disebar di 8 ribu lebih Posbakum se-Jawa Tengah itu akan bekerja secara sukarela, tanpa adanya tambahan gaji maupun insentif.
“Kemudian pertanyaannya kenapa harus repot? Enggak ada tambahan insentifnya, enggak ada gajinya, kenapa harus repot? Secara manusia itu wajar, benar enggak?” ucap Sherly.
BACA JUGA: Walikota Semarang Gandeng Paralegal Muslimat NU Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Meskipun paralegal dalam Posbakum tak mendapat gaji tambahan, Sherly menyinggung bantuan dari mereka sangat berarti bagi masyarakat di level desa/kelurahan, utamanya bantuan hukum.
“Dalam prinsip saya, kita hidup diberkati untuk diberkati. Kita bersyukur bahwa kita ada di posisi yang bisa memberi daripada yang menerima. Karena dalam hidup itu saya percaya karma. Ketika kita membantu orang, maka orang lain pun membantu kita,” ungkap Sherly.
Terlebih, kata Sherly, paralegal yang berkesempatan terlibat dalam Posbakum itu juga mendapat kesempatan untuk belajar dan menambah ilmu dengan langsung turun ke masyarakat.
“Kita mendapat kesempatan dari Allah untuk suatu sosial yang baik, kesempatan belajar, menambah ilmu yang kemudian kita bisa membantu mereka yang butuh bantuan. Pada dasarnya sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaaat manfaat bagi orang lain,” sambungnya.
Sherly Tjoanda: Paralegal menjadi ruang aman untuk masyarakat
Kemudian, Sherly turut menyinggung peran paralegal sebagai ruang aman bagi warga yang menghadapi masalah serius di rumah maupun lingkungannya.
Ia menyebut, banyak warga tidak tahu harus mengadu kepada siapa, terutama korban kekerasan rumah tangga atau pelecehan.
“Ketika kita bisa menjadi telinga mendengar kepada ibu-ibu yang menghadapi kekerasan rumah tangga, pelecehan, ketika dia tidak tahu harus curhat ke siapa, ketika dia tidak tahu harus mencari keadilan ke siapa,” tuturnya.
Ia melanjutkan, paralegal menjadi pihak pertama yang bisa membantu anak-anak dan remaja yang terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan atau kesalahan kecil.
BACA JUGA: Ribuan Muslimat NU Padati GOR Mustika, Bupati Arief Rohman: Majunya Blora Karena Ibu-Ibu Semua
“Anak-anak yang kena perkelahian, curi motor, ketidaktahuan, bisa masuk penjara, masa depannya hancur, kemudian dengan telinga Bapak-Ibu mendengar dengan solusi yang Bapak Ibu berikan kemudian anak-anak tersebut masa depannya tidak jadi hancur tetapi dipulihkan,” kata Sherly.
Dalam kesempatan itu, Sherly menyebut semua orang, termasuk ia sendiri hingga pejabat negara, memiliki masalahnya masing-masing.
Oleh sebabnya, kepada paralegal, Sherly mengatakan kemampuan memberi bantuan kepada orang lain merupakan anugerah yang perlu mereka syukuri.
“Ada di sini yang hidupnya enggak punya masalah? Saya pun punya masalah, Pak Menteri pun punya masalah, Pak Presiden pun punya masalah. Selagi kita masih bisa di posisi membantu dan memberi, kita bersyukur,” ucapnya.
Jateng punya Posbakum terbanyak di Indonesia
Sherly menekankan, keberadaan 8.653 Posbakum di Jawa Tengah sebagai ruang aman yang bisa siapa pun akses tanpa harus takut biaya atau penolakan. Terlebih, Jawa Tengah menyandang predikat sebagai provinsi dengan jumlah Posbakum terbanyak.
“Dan ini bukan hanya sebuah nama yang terbanyak, tetapi 8.653 ada tempat warga bisa datang tanpa merasa takut ditolak, tanpa merasa takut akan biaya,” ucapnya.
Ia menyebut, Posbakum hadir menjadi tempat curhat bagi korban KDRT hingga anak-anak sekolah yang mengalami perundungan atau masalah lainnya.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat, PKBI Jateng Edukasi Remaja Lewat Program ‘Health Rangers’
“Ada 8.653 ruang aman bagi ibu-ibu yang mengalami KDRT. Ada 8.653 tempat di mana anak-anak SMA, SMP bisa curhat ketika mereka mengalami bullying, ketika mereka berkelahi, nabrak, takut pulang ke rumah,” tutur Sherly.
Posbakum, lanjutnya, menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum agar publik tidak lagi menganggap hukum sebagai sesuatu yang rumit atau menakutkan.
“Posbankum menjadi front liner bahwa hukum itu humanis dan menjadi alat untuk menghadirkan keadilan. Kalau kata Pak Menteri, menjadi jembatan antara masalah dan solusi,” lanjutnya.
Tugas paralegal di Posbakum, hadir sebagai restorative justice
Lebih jauh, Sherly turut merinci tugas inti Posbakum sebagai tempat bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.
“Pada dasarnya di Posbankum itu adalah rumah aman, rumah keadilan dan di dalamnya ada paralegal yang kemudian dilatih, sedang dilatih, atau sudah dilatih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, paralegal bertugas memberikan konsultasi hukum dasar, menjelaskan hak tersangka, korban, dan saksi, membantu administrasi laporan ke polisi, menyusun dokumen, visum, pengaduan, hingga permohonan penangguhan penahanan.
“Paralegal juga melakukan penyuluhan hukum di sekolah, kantor desa, kantor kelurahan, kemudian memfasilitasi dialog sehingga hal-hal sederhana seperti curi ayam, ribut tetangga, perceraian, warisan, enggak perlulah masuk ke pengadilan,” sambung Sherly.
Ia menegaskan, penyelesaian kekeluargaan dapat menjaga hubungan sosial tetap utuh, ketimbang membawanya ke meja hijau atau melalui proses peradilan.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Alokasikan Dana Hibah Rp125,2 M untuk 1.248 Ormas
“Yang menang jadi abu, yang kalah pun jadi abu. Duitnya sama-sama habis kalau ke sana [pengadilan],” katanya.
Oleh sebab itu, Sherly mendorong Posbakum menghadirkan prinsip restorative justice dalam permasalahan hukum di tingkat masyarakat.
“Pak Menteri Hukum selalu menekankan Pos Bankum untuk menghadirkan restorative justice. Kadang tidak selalu tentang menghukum tetapi memulihkan hubungan sosial,” ucap Sherly.
Namun, ia menegaskan Posbakum tetap hadir untuk memastikan mereka yang lemah terlindungi ketika jalur kekeluargaan tidak memungkinkan.
“Pos Bankum hadir untuk memastikan hal-hal yang tidak bisa terselesaikan dengan restorative justice. Untuk memastikan mereka yang lemah tetap terlindungi haknya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





