SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang bergerak cepat menata parkir di kawasan Jalan Gajahmada dan Jalan Depok yang belakangan kerap menjadi titik kemacetan.
Pasalnya di kedua ruas jalan ini, saat ini menjamur titik nongkrong baru seperti kafe, dan tempat makan.
Bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Denpom V, dan Satpol PP, petugas gabungan turun langsung melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan juru parkir. Mereka menyisir sejumlah titik rawan parkir semrawut dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Titik pertama di Jalan Gajahmada, tepatnya di sekitar Hotel Sumi, petugas menemukan kendaraan yang parkir hingga dua lajur.
Kondisi ini membuat lebar jalan menyempit dan memicu antrean kendaraan. Petugas kemudian memanggil dan mendata juru parkir setempat untuk penataan.
Sementara di kawasan dekat Simpang Jalan Moch Suyudi, tepatnya di area Little Pal Cafe, kendaraan roda dua terlihat di parkir di atas pedestrian. Beberapa mobil bahkan terparkir di sisi kanan jalan yang seharusnya steril dari parkir.
Temuan serupa juga terjadi di Jalan Depok. Sebuah kafe baru yang berada di ruas satu arah memanfaatkan bahu jalan yang sebenarnya termasuk zona larangan parkir.
Petugas pun memberikan sosialisasi sekaligus meminta pengelola segera mengurus perizinan parkir jika belum memilikinya.
BACA JUGA: Target PAD Semarang Tak Pernah Tercapai, Dewan Minta Parkir Elektronik Diterapkan Menyeluruh
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif.
“Saat ini kami lebih ke sosialisasi penataan juru parkir dan pemilik usaha. Kami menemukan parkir dua saf di Jalan Gajahmada dan beberapa titik yang belum memiliki izin,” ujar Danang.
Menurutnya, di Jalan Gajahmada maupun Depok saat ini berubah menjadi tempat rujukan baru untuk nongkrong, karena banyak kafe dan tempat makan.
Dari sisi parkir, kata dia, ada temuan titik yang belum berizin, sehingga petugas melakukan pendataan dan menghimbau untuk mengurus izin.
“Di beberapa lokasi memang lahan parkir tidak memungkinkan sehingga memanfaatkan tepi jalan. Tapi kalau ditata dengan baik, tidak akan menimbulkan kemacetan. Ada juga titik yang belum berizin, jadi kami minta segera mengurus perizinan,” katanya.
Danang tidak memungkiri, kondisi lalu lintas dan iklim investasi saat ini terus berkembang dinamis. Misalnya di Jalan Gajahmada dan Depok, meskipun jam tertentu di Jalan Gajahmada diperbolehkan untuk parkir satu saf pihaknya tetap akan melakukan evaluasi.
Danang menambahkan, di Jalan Gajahmada terdapat jam tertentu yang memperbolehkan parkir satu lajur. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan evaluasi sesuai dinamika di lapangan.
Sementara di Jalan Depok, parkir hanya diperbolehkan di sisi kiri, untuk itu ia meminta pelaku usaha dan juru parkir untuk mematuhi aturan yang ada, sehingga pengguna jalan lain juga tidak terganggu.
“Kami tidak langsung melakukan penindakan. Namun akan kami pantau. Jika masih melanggar, kami akan tindak bersama Satlantas melalui penilangan,” tegasnya.
Parkir Zona Larangan
Sementara itu, Jumbadi juru parkir yang ada di Jalan Depok, mengakui jika banyak kendaraan tetap ngeyel untuk parkir di ruas zona larangan. Sebagai juru parkir, dia mengaku sudah memberikan himbauan untuk mematuhi aturan.
“Di Jalan Depok parkir hanya boleh di sisi kiri. Kalau ada yang parkir di kanan, saya ingatkan. Tapi kalau tidak mau, ya risikonya di tanggung sendiri kalau ada penindakan,” ujar pria yang sudah menjadi juru parkir selama 15 tahun ini.
Menurut dia, sosialisasi Dinas Perhubungan ini sangat penting petugas lakukan. Tujuannya agar pelaku usaha dan juru parkir baru bisa mengerti aturan yang ada, termasuk penggunaan sistem parkir elektronik.
“Sekarang pembayaran sudah non tunai. Memang masih ada satu dua yang ngeyel, tapi mayoritas setelah kami beri penjelasan mereka patuh,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





