Rofiuddin menuturkan, Bawaslu Jawa Tengah akan selalu mengawasi seluruh proses verifikasi vaktual yang berjalan.
“Bawaslu Jateng tugasnya mengawasi. Maka tahapan apa pun yang berjalan, Bawaslu hadir untuk mengawasi. Memastikan tahapan terlaksana sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Rofiuddin.
Adapun tujuan Bawaslu Jawa Tengah melakukan verifikasi faktual ialah untuk memastikan kantor Partai Prima memiliki struktur kepengurusan dan berbagai hal lainnya.
Mulanya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Sebagai bentuk protes, pihak Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dari gugatan itu menghasilkan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024.
Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akhirnya, Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan partai Prima melakukan verifikasi ulang perbaikan.
Kini KPU telah memutuskan bahwa Partai Prima lolos administrasi dalam verifikasi parpol dan terpilih sebagai calon peserta Pemilu 2024. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi