Politik

Partai Prima Lolos Administrasi Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Lakukan Proses Verifikasi Faktual

×

Partai Prima Lolos Administrasi Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Lakukan Proses Verifikasi Faktual

Sebarkan artikel ini
partai prima lolos administrasi
Usai Partai Prima lolos administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 dalam verifikasi parpol oleh KPU, Bawaslu Jateng gelar verifikasi faktual. (Foto: Made Dinda - beritajateng.tv)

Mulanya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Sebagai bentuk protes, pihak Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dari gugatan itu menghasilkan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024.

Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akhirnya, Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan partai Prima melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Kini KPU telah memutuskan bahwa Partai Prima lolos administrasi dalam verifikasi parpol dan terpilih sebagai calon peserta Pemilu 2024. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp