Mulanya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Sebagai bentuk protes, pihak Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dari gugatan itu menghasilkan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024.
Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akhirnya, Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan partai Prima melakukan verifikasi ulang perbaikan.
Kini KPU telah memutuskan bahwa Partai Prima lolos administrasi dalam verifikasi parpol dan terpilih sebagai calon peserta Pemilu 2024. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





