Terkait polemik yang sebelumnya muncul, khususnya terkait izin dari Pemkot Semarang, Hasan menegaskan bahwa pembangunan pasar ini tidak melanggar peraturan dari pemerintah setempat. Bahkan, pihaknya juga telah memperolah izin Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Pemkot Semarang pada Maret 2022 lalu.
“Kita punya rencana bangun pada bulan tiga, sekitar Maret 2022. Kita sudah mengajukan KRK ke pemerintah. Alhamdulillah KRK sudah keluar, tidak lebih dari dua minggu,” tuturnya.
Hasan menambahkan, Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang telah mengelola Pasar Induk MAJT Semarang semenjak Mei 2022 (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





