SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang menyiapkan langkah cepat untuk menekan kecelakaan truk bertonase besar di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan.
Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Semarang berencana memasang portal pembatas kendaraan berat (truk) sebagai solusi jangka pendek.
Rencana ini muncul setelah serangkaian kecelakaan truk tronton kembali terjadi di jalur ekstrem Silayur.
Dishub, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta kepolisian turun langsung melakukan pengecekan lapangan pasca Laka di turunan Silayur. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya tindakan cepat untuk menekan risiko kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan evaluasi menunjukkan kecelakaan lantaran berbagai faktor. Mulai dari kondisi pengemudi, kendaraan, hingga karakteristik jalan.
“Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan ada beberapa penyebab kecelakaan. Karena itu, langkah cepat harus dilakukan untuk meminimalkan risiko,” ujarnya.
Salah satu keputusan yang kami ambil adalah menutup dua titik putar balik yang mengganggu sistem pengereman kendaraan berat.
Selain itu, pemerintah akan memasang portal pembatasan truk setinggi sekitar 3,4 meter di dua titik utama Semarang. yakni dari arah Pasar Jrakah dan dari arah atas wilayah Sabhara.
Portal tersebut bersifat buka tutup sesuai jam operasional kendaraan berat. Truk sumbu tiga hanya boleh melintas pada pukul 23.00 hingga 05.00.
“Portal tidak permanen. Pada malam hari akan kita buka, sedangkan siang hingga malam akan tutup untuk kendaraan besar,” kata Danang.
BACA JUGA: Lagi-lagi Kecelakaan Truk Tronton Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Tiga Korban Luka Serius
Pihaknya juga menyiapkan pemasangan CCTV serta penempatan petugas di masa awal penerapan kebijakan. Langkah ini di ambil karena selama ini masih banyak pengemudi yang nekat menerobos meski sudah di halau.
“Kami sudah melakukan pengawasan rutin, bahkan operasi gabungan dengan kepolisian. Namun masih ada yang melanggar karena berbagai alasan operasional,” tambahnya.
Selain portal, rambu larangan kendaraan bertonase di atas batas maksimal akan diperkuat dari berbagai arah menuju kawasan tersebut.
Pemerintah juga akan mensosialisasikan standar operasional prosedur kepada perusahaan logistik dan industri.
Perusahaan kami minta memastikan kendaraan memiliki uji KIR aktif, kondisi ban layak, serta sistem pengereman berfungsi baik sebelum beroperasi. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Kami ingin perusahaan ikut memastikan armadanya layak jalan. Jika SOP berjalan, fatalitas kecelakaan bisa di tekan,” jelas Danang.
Sementara itu, KBO Satlantas Polrestabes Semarang AKP Sujid Riyanto menegaskan pihaknya akan memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran jam operasional kendaraan berat.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melintas di luar jam yang di tentukan. Setelah portal terpasang, aturan akan semakin tegas,” ujarnya.
Terkait kecelakaan terakhir di lokasi tersebut, kepolisian masih melakukan penyelidikan. Dugaan awal mengarah pada kegagalan fungsi rem, namun kepastian penyebab masih menunggu hasil penyidikan.
“Untuk sementara dalam kecelakaan kemarin masih dalam lidik dari pihak Gakkum Laka Polrestabes Semarang. Kemungkinan, karena rem yang tidak berfungsi, kurang baik dan sebagainya, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Sujid. (*)
Editor: Elly Amaliyah





