“Statusnya sama antara SK KPU yang menyatakan syarat dukungan minimum dengan rekomendasi parpol. Sama-sama untuk digunakan syarat pencalonan, di samping syarat pribadi,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila
“Statusnya sama antara SK KPU yang menyatakan syarat dukungan minimum dengan rekomendasi parpol. Sama-sama untuk digunakan syarat pencalonan, di samping syarat pribadi,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila