“Kami melakukan pengolahan TKP menggunakan TAA atau traffic accident analysis agar penyidikan tersebut saintifik,” jelas Artanto di Mapolda Jawa Tengah pada Selasa, 9 September 2025.
Ia memastikan peristiwa yang merenggut nyawa Iko itu murni merupakan kecelakaan lalu lintas. Sebab, sebelumnya beredar kabar pihak kepolisian menangkap Iko saat sweeping pasca unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam lalu.
“Penyidik meyakini bahwa kejadian tersebut adalah lakalantas. Hanya itu ya, lakalantas saja,” tegasnya.
Selain Iko dan Ilham yang berboncengan, Artanto menyebut ada korban lain dalam peristiwa itu, yakni pengendara yang di tabrak.
BACA JUGA: Perceraian Akibat Judi Online Meningkat di Semarang, Psikolog: Itu Bom Waktu Keluarga
Lebih lanjut Artanto mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian dan mengumpulkan alat bukti lain. Termasuk rekaman CCTV.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. Kemudian mengambil alat bukti yang lain seperti CCTV,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila