SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan laporan terkini mengenai dana kampanye yang diterima oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Lebih lanjut, menurut data yang KPU RI umumkan pada Minggu, 14 Januari 2024, PDI Perjuangan (PDIP) muncul sebagai partai politik dengan total penerimaan dana kampanye terbesar, yakni mencapai Rp183 miliar. Disusul oleh PSI dengan jumlah sebesar Rp33 miliar dan PAN dengan Rp29 miliar.
Di sisi lain, PBB menjadi partai politik yang menerima dana kampanye paling sedikit, yakni sebesar Rp301 juta. Disusul oleh PKN dengan Rp453 juta dan Partai Ummat dengan Rp479 juta.
Sementara itu, Idham Holik, anggota KPU RI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik. Langkah selanjutnya, hasil pencermatan tersebut akan diresmikan dalam berita acara KPU RI.
“Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut,” ujar Idham.
BACA JUGA: Tolak Laporan Awal Dana Kampanye 15 Parpol, KPU Jateng: PDIP, Demokrat, Garuda Sudah Kami Terima
Rincian dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2024
Berikut adalah rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat pusat, yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:
1. PKB
– Calon anggota legislatif yang menyampaikan LADK: 579 dari 580.
– Total penerimaan: Rp1,005,330,806.37.
– Sedangkan total pengeluaran: Rp800,446,161.27.
2. Partai Gerindra
– Calon anggota legislatif yang menyampaikan LADK: 580 dari 580.
– Total penerimaan: Rp2,841,667,200.23.
– Total pengeluaran: Rp1,097,908,714.62.
3. PDIP
– Calon anggota legislatif yang menyampaikan LADK: 575 dari 580.
– Total penerimaan: Rp183,861,799,000.
– Kemudian total pengeluaran: Rp115,046,105,000.