Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Semarang, Endro Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa isi edaran tidak secara eksplisit melarang kader mengelola MBG, melainkan melarang praktik mencari keuntungan dari program tersebut.
“Dalam edaran itu tidak di sebutkan tidak boleh mengelola. Yang di tekankan adalah pengelolaan MBG tidak boleh untuk mencari keuntungan. Program ini harus berjalan maksimal untuk anak-anak yang menerima manfaatnya,” ujar Endro.
Ia juga memastikan bahwa sejauh pengetahuannya, tidak ada kader PDIP di Kota Semarang yang memiliki atau mengelola dapur MBG.
“Setahu saya di DPC Kota Semarang tidak ada yang memiliki dapur MBG. Baik di tingkat kota maupun provinsi, sejauh yang saya tahu tidak ada,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




