SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah membawa angin segar bagi pekerja pada awal tahun 2026. Melalui kebijakan fiskal terbaru, negara memberikan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji tertentu. Langkah ini langsung menyasar kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pembebasan PPh 21 bagi pekerja yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Pemerintah menanggung pajak tersebut sepenuhnya sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Kementerian Keuangan menuangkan kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur PPh 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah selama tahun anggaran 2026. Dengan regulasi ini, pekerja berhak menerima gaji penuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah ingin memastikan pekerja tetap memiliki ruang konsumsi di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, pemerintah juga menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi nasional melalui kebijakan pajak yang lebih longgar.
BACA JUGA: Realisasi Pajak Kota Semarang Rp 2,64 Triliun, Kembali ke Masyarakat untuk Peningkatan Kesehatan dan Pendidikan
Penghasilan bruto yang masuk dalam skema pembebasan pajak mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Pemerintah juga memasukkan imbalan sejenis lain yang bersifat rutin dan teratur. Dengan ketentuan ini, pekerja dapat menghitung manfaat insentif secara jelas.
Namun, pemerintah tidak memberikan fasilitas ini kepada seluruh pekerja. Negara menetapkan kriteria sektor usaha sebagai syarat utama penerima insentif pajak. Pemerintah memprioritaskan pekerja yang bekerja di sektor padat karya dan sektor strategis nasional.
Beberapa sektor yang memperoleh pembebasan PPh 21 meliputi
- Industri manufaktur, alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan barang berbahan kulit.
- Sektor pariwisata
Pemerintah juga menetapkan syarat administratif bagi perusahaan. Pemberi kerja wajib memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut. Tanpa KLU yang tepat, perusahaan tidak dapat menyalurkan fasilitas pajak ini kepada pekerjanya.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Suntikkan Rp200 Triliun ke Himbara, Pemprov Jateng Minta Bank Permudah Pinjaman Usaha
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap dengan jangka waktu tertentu. Selama penghasilan bruto berada di bawah Rp10 juta per bulan dan sektor usaha memenuhi syarat, pekerja berhak memperoleh pembebasan pajak.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 tersebut setiap masa pajak. Menteri Keuangan menegaskan bahwa kewajiban pelaporan bertujuan menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja dapat merasakan manfaat langsung dalam bentuk pendapatan bersih yang lebih besar. Negara menargetkan konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan roda ekonomi nasional terus bergerak sepanjang tahun 2026. (*)
Gabung ke Saluran







