KLATEN, beritajateng.tv – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya berkaitan dengan perlindungan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memasuki masa pensiun.
Ada manfaat tambahan yang bisa peserta manfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan.
Manfaat tersebut menjadi salah satu materi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten dalam talkshow di Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Klaten 91,6 MHz, Kamis, 3 September 2026.
Program tersebut membahas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan akses fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Talkshow yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Muktiningsih, dan Ketua Tim Analis Kredit Konsumer Bank Jateng Kantor Cabang Klaten, I Putu Gunawijaya.
Muktiningsih mengatakan, masih banyak peserta yang belum mengetahui secara utuh manfaat yang melekat pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, perlindungan sosial ketenagakerjaan kini tidak hanya berbicara soal jaminan ketika risiko terjadi. BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya menghadirkan manfaat yang dapat mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Melalui MLT Perumahan, kami ingin memberikan nilai tambah dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak hanya mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko. Tetapi juga memiliki kesempatan memperoleh kemudahan dalam memenuhi kebutuhan perumahan,” ujar Muktiningsih.
Ia menjelaskan, kebutuhan rumah menjadi salah satu persoalan penting bagi pekerja. Harga rumah dan kemampuan pembiayaan sering kali menjadi tantangan bagi pekerja yang ingin memiliki hunian sendiri.
Karena itu, sosialisasi MLT Perumahan dinilai penting agar peserta memahami fasilitas yang tersedia sekaligus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam talkshow tersebut, I Putu Gunawijaya menjelaskan mekanisme pembiayaan dari sisi perbankan. Penjelasan mencakup proses pengajuan, kelengkapan administrasi hingga tahapan analisis kredit.
Menurutnya, peserta tetap harus memenuhi ketentuan pembiayaan yang ditetapkan oleh pihak perbankan. Status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari persyaratan program, tetapi pengajuan tetap mengikuti proses dan ketentuan kredit yang berlaku.
BACA JUGA: Dinkes Semarang Buka Suara soal Potongan Gaji Rp150 Ribu Pegawai, Ini Peruntukannya
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jateng diharapkan dapat membuat informasi mengenai MLT Perumahan lebih mudah dijangkau pekerja di Klaten.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan atau memasuki masa tua. Kami juga berupaya memberikan nilai tambah yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, salah satunya melalui MLT Perumahan,” kata Arimeita.
Ia menilai kepemilikan rumah memiliki kaitan erat dengan rasa aman dan kesejahteraan keluarga pekerja. Hunian yang layak juga menjadi kebutuhan jangka panjang yang perlu di persiapkan sejak dini.
Karena itu, Arimeita mendorong peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya memahami program jaminan sosial, tetapi juga mencari tahu manfaat tambahan yang dapat mereka akses.
“Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari rasa aman dan kesejahteraan keluarga. Kami berharap peserta semakin memahami bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)





