Kesehatan

Dinkes Semarang Buka Suara soal Potongan Gaji Rp150 Ribu Pegawai, Ini Peruntukannya

×

Dinkes Semarang Buka Suara soal Potongan Gaji Rp150 Ribu Pegawai, Ini Peruntukannya

Sebarkan artikel ini
Dinkes Semarang Buka Suara soal Potongan Gaji Rp150 Ribu Pegawai, Ini Peruntukannya
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kesehatan Kota Semarang menyampaikan klarifikasinya mengenai pemotongan penghasilan gaji pegawai sebesar Rp150 ribu sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M. Abdul Hakam menegaskan, dana tersebut bukan untuk kepentingan internal dinas.

Dana yang Dinas himpun merupakan kontribusi dalam rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026.

“Dana yang kami himpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” ujar Hakam, dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2026.

Hakam menjelaskan, pelaksanaan penghimpunan dana tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

Di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang, setiap pegawai di kenai kontribusi sebesar Rp150.000. Pembayaran tidak langsung sekaligus, melainkan di cicil Rp50.000 per bulan selama tiga bulan.

Pemotongan tersebut terlaksana melalui mekanisme administrasi kepegawaian. Dana yang terkumpul kemudian tidak masuk sebagai pendapatan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

BACA JUGA: Soal PHK Massal PT Victory Apparel Semarang, Disnaker Target Rampungkan Hak Pekerja September

Berdasarkan surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026, penghimpunan dana melalui Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

Dana tersebut selanjutnya pihaknya setorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” tegas Hakam.

Klarifikasi ini, lanjut dia, sekaligus menepis anggapan bahwa potongan Rp150.000 tersebut merupakan pungutan untuk membiayai kegiatan internal Dinas Kesehatan.

Pihaknya menyatakan penghimpunan kontribusi terlaksana berdasarkan surat dan mekanisme yang telah berjalan. Proses penyetoran juga di arahkan langsung kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang.