“Harapannya, adik-adik pelajar di SMA 14 Semarang ini dapat menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas,” imbuhnya.
Selain sosialisasi, Supriyanto menekankan bahwa pihaknya juga akan melanjutkan penertiban dan penindakan dengan memberlakukan sanksi denda terhadap pengguna knalpot bising.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Jateng Edarkan Larangan Knalpot Brong di Sekolah, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, mengingat suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu lingkungan dan menimbulkan gesekan antar pengguna jalan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jateng juga bersiap memberikan sanksi kepada siswa yang tetap membawa kendaraan berknalpot brong ke sekolah.
“Kami akan menggembok kendaraan mereka dan orang tua harus mengambilnya setelah kami beri edukasi,” tandas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah. (*)