SEMARANG, beritajateng.tv – Delapan belas hari menjelang pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah 2024-2029, berbagai persiapan telah berlangsung.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, menyebut persiapan pelantikan Anggota DPRD Jawa Tengah terpilih sudah final.
Hal itu Sumanto ucapkan usai menghadiri Paripurna Istimewa HUT Ke-79 RI di Gedung Berlian, Kota Semarang, pada Jumat, 16 Agustus 2024 siang.
BACA JUGA: Apresiasi Pidato Puan Maharani soal Pemilu 2024, Ini Kata Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto
Menurut pengakuannya, pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja.
“Sudah, [persiapan pelantikan] beres semua. Kami nunggu SK,” ujar Sumanto singkat.
Lebih lanjut, Sumanto menyebut perbandingan antara anggota dewan lama dan baru berbanding 50:50.
“[Dominasi wajah baru atau lama] 50:50 persenlah; 60 anggota baru, 60 anggota lama,” tandasnya.
BACA JUGA: Pelantikan 3 September Mendatang, Ini Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jawa Tengah 2024-2029
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jawa Tengah (Sekwan), Urip Sihabudin, membenarkan bahwa pihaknya tinggal menunggu SK Mendagri.
“Insyaallah seminggu sebelum tanggal 3 September sudah keluar SK-nya, mudah mudahan,” ujar Urip saat dijumpai di kesempatan yang sama.
Saat pelantikan berlangsung, Urip membeberkan akan ada penunjukkan pimpinan sementara. Adapun pimpinan sementara itu, kata Urip, pemilihannya dari dua partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024.
BACA JUGA: Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat, Sumanto: Olahraga dan Jangan Banyak Rebahan
“Dalam aturan di kita, baru diatur bahwa pimpinan sementara adalah 2 parpol terbesar. Jadi berdasarkan aturannya itu, yang nomor satu dan dua PDIP–PKB. Nanti beliau yang memutuskan,” jelas Urip.
Menurut keterangannya, penentuan fraksi maupun komisi tak sekalian berlangsung pada acara pelantikan tersebut.
“Hanya kelengkapan dewan sementara dulu. Kemudian memproses keseluruhan dari menentukan pimpinan definitif, pembentukan fraksi, komisi, dan penyiapan perubahan tata tertib DPRD,” tandas Urip. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





