“ASN itu tersebut tidak profesional oleh Taufiq Effendi (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009). Salah satunya karena ASN masuk melalui jual beli jabatan dari kepala daerah. Siapa yang berkuasa, itu yang membawa,” tegasnya.
Hal lain yang membuatnya menyayangkan keputusan ini ialah eksekutif memberi rekomendasi untuk memperkuat posisi komisi tersebut.
“Rekomendasi Polhukam kan KASN itu diperkuat, kok ini malah mereka hilangkan. Padahal penting supaya nanti kepala daerah tidak sehendak hatinya sendiri,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila





