Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Tempat Karaoke, Dua Warga Semarang Terancam Hukuman Mati

×

Pembunuhan Berencana di Tempat Karaoke, Dua Warga Semarang Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
pembunuhan semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana saat memberikan keterangan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa 29 Juli 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas

Polisi meringkus keduanya, B (28) dan D (32) kurang dari enam jam setelah peristiwa pembunuhan terhadap S (48). Pembunuhan itu terjadi di tempat karaoke Raffi, lingkungan Tegalpanas, Selasa sekitar pukul 22.30 WIB. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan