BACA JUGA: Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas
Polisi meringkus keduanya, B (28) dan D (32) kurang dari enam jam setelah peristiwa pembunuhan terhadap S (48). Pembunuhan itu terjadi di tempat karaoke Raffi, lingkungan Tegalpanas, Selasa sekitar pukul 22.30 WIB. (*)
Editor: Farah Nazila