SEMARANG, beritajateng.tv — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus prostitusi di Mansion Karaoke dan Bar Semarang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, yang terbukti menyetujui dan mengendalikan layanan prostitusi berkonsep “one stop entertainment” di tempat hiburan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sudar, majelis menilai Bambang Raya terbukti mengetahui, menyetujui, sekaligus mendapat keuntungan dari operasional layanan prostitusi terselubung di bawah naungan PT Panca Setia Alam Raya, perusahaan pengelola Mansion Karaoke dan Bar.
“Berdasarkan keterangan 21 saksi, tiga saksi ahli, dan berkas tuntutan jaksa, majelis hakim menilai terdakwa mengetahui sekaligus menyetujui adanya layanan terlarang di Mansion Karaoke,” ujar Hakim Ketua Sudar saat membacakan putusan.
Bambang Raya Kendalikan Operasional melalui PT Panca Setia Alam Raya
Dari hasil persidangan, terungkap bahwa Bambang Raya mengendalikan penuh operasional perusahaan melalui jabatannya sebagai Komisaris PT Panca Setia Alam Raya dengan nilai saham sebesar Rp204 juta.
BACA JUGA: Vonis Ketua Hanura Jateng Bambang Raya 8 Bulan Bui dan Denda di Kasus Prostitusi Karaoke Semarang
Sementara itu, Joko Adi Pramono, yang terdaftar sebagai direktur dengan saham Rp196 juta, mengaku bahwa identitasnya hanya dipinjam dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas perusahaan.
Hal ini memperkuat kesimpulan hakim bahwa Bambang Raya merupakan operator tunggal perusahaan tersebut.
Konsep One Stop Entertainment
Fakta mencengangkan muncul saat saksi sekaligus terdakwa Yani Edwin alias Jogres mengungkap bahwa Bambang Raya menyetujui konsep “One Stop Entertainment” yang menggabungkan layanan karaoke dan prostitusi.
Konsep ini menawarkan empat paket layanan khusus bagi pelanggan yang ingin mendapatkan hiburan “lengkap” di Mansion Karaoke. Berikut rinciannya:
-
Paket Mashed Potato — Tamu mendapatkan layanan karaoke dan pertunjukan tari telanjang 30 menit tanpa bra, hanya mengenakan celana dalam. Tarifnya Rp300 ribu dan tambahan voucher duduk Rp570 ribu per kursi.
-
Paket Herradura 1 — Karaoke dan tari telanjang 30 menit, berlanjut aktivitas seksual di toilet maksimal 1 jam. Tarif Rp1 juta dengan tambahan voucher Rp570 ribu.
-
Paket Herradura 2 — Karaoke dan tari telanjang 30 menit, plus hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam. Tarif Rp1 juta dengan tambahan dua voucher duduk Rp570 ribu per kursi.
-
Paket Herradura 3 — Layanan serupa dengan hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam. Tarif Rp1 juta plus tiga voucher duduk Rp570 ribu per kursi.
Menurut keterangan Jogres, ide layanan ini Bambang Raya setujui langsung pada Desember 2024. Persetujuan itu berlangsung saat ia menggantikan pengelola sebelumnya yang berinisial CS.
BACA JUGA: Sakit Hati, Dua Warga Bergas Bunuh Teman Sendiri di Karaoke
Bambang hanya memberi satu batasan: tidak boleh ada aktivitas narkoba di dalam tempat hiburan tersebut. (*)






