SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menanggapi dugaan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem, Kabupaten Grobogan, yang menyerobot tanah milik empat warganya.
“Kalau memang terjadi seperti itu, jika sudah berproses secara hukum ya tunggu saja keputusannya,” ujar Riyanta di Panti Marhaen, Kota Semarang, Kamis, 23 Mei 2024.
Kendati demikian, Riyanta menyebut persoalan itu dapat terselesaikan dengan mudah. Alasannya, kata Riyanta, persoalan tanah bisa siapa pun cek melalui aspek sejarahnya.
“Misalnya, sampean (kamu) punya barang warisan dari orang tua, itu kan tidak akan bisa ilang. Jika tiba-tiba dalam proses pendaftaran tanah, kemudian pihak lain men-sertifikat, secara historis dan kesejarahan akan terungkap,” jelas Riyanta.
Lebih lanjut, Riyanta pun menyinggung pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Kabupaten Pati yang telah kena pidana akibat persoalan kepemilikan tanah.
“Di Pati sudah ada oknum PPAT yang dipidana dan sudah dilakukan penanganan oleh kejaksaaan. Awalnya yang menangani Polres, sudah P-21. Ini sudah Kejaksaan tangani, termasuk di Blora,” ungkapnya.
Riyanta sebut ada jalan pintas proses pendaftaran tanah
Riyanta pun membenarkan bahwa adanya ‘jalan pintas’ dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“PTSL itu memang banyak melakukan upaya jalan pintas, artinya siasat secara administrasi. Padahal kalau obyek tanah, itu dari kesejarahan nanti akan gampang terbongkar,” tandasnya.