Politik

Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Dicek Sejarahnya

×

Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Dicek Sejarahnya

Sebarkan artikel ini
Riyanta Tanah | Riyanta Jawa Tengah
Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, saat ditemui di Panti Marhaen, Kota Semarang, Kamis, 23 Mei 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menanggapi dugaan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem, Kabupaten Grobogan, yang menyerobot tanah milik empat warganya.

“Kalau memang terjadi seperti itu, jika sudah berproses secara hukum ya tunggu saja keputusannya,” ujar Riyanta di Panti Marhaen, Kota Semarang, Kamis, 23 Mei 2024.

Kendati demikian, Riyanta menyebut persoalan itu dapat terselesaikan dengan mudah. Alasannya, kata Riyanta, persoalan tanah bisa siapa pun cek melalui aspek sejarahnya.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Riyanta Ambil Formulir Cawagub di PDIP Jawa Tengah, Tegaskan Tak Daftar di Partai Lain

“Misalnya, sampean (kamu) punya barang warisan dari orang tua, itu kan tidak akan bisa ilang. Jika tiba-tiba dalam proses pendaftaran tanah, kemudian pihak lain men-sertifikat, secara historis dan kesejarahan akan terungkap,” jelas Riyanta.

Lebih lanjut, Riyanta pun menyinggung pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Kabupaten Pati yang telah kena pidana akibat persoalan kepemilikan tanah.

“Di Pati sudah ada oknum PPAT yang dipidana dan sudah dilakukan penanganan oleh kejaksaaan. Awalnya yang menangani Polres, sudah P-21. Ini sudah Kejaksaan tangani, termasuk di Blora,” ungkapnya.

Riyanta sebut ada jalan pintas proses pendaftaran tanah

Riyanta pun membenarkan bahwa adanya ‘jalan pintas’ dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“PTSL itu memang banyak melakukan upaya jalan pintas, artinya siasat secara administrasi. Padahal kalau obyek tanah, itu dari kesejarahan nanti akan gampang terbongkar,” tandasnya.

Sebagai informasi, empat bersaudara melakukan gugatan terhadap Pemdes Karangasem, Kabupaten Grobogan atas dugaan menyerobot tanah milik keluarganya.

Anak dari pemilik tanah yang bernama Kasman itu menggugat atas tanahnya seluas 1,7 hektar yang saat ini sudah berdiri beberapa bangunan, di antaranya SD Negeri, kolam renang, hingga sumber mata air untuk pengolahan air minum.

BACA JUGA: Video Anggota DPR Riyanta Daftar Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah

Keempat bersaudara yang rata-rata berprofesi sebagai petani itu antara lain bernama Karmin, Kasno, Siem dan Parju.

Kuasa hukum penggugat, M. Amal Lutfiansyah, mengatakan gugatan atas kasus tersebut terlayangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Adapun dugaan tanah yang diserobot tersebut berlokasi di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kabupaten Grobogan.

“Klien kami adalah ahli waris dari orangtuanya bernama Kasman yang sudah meninggal tahun 1965, objek tanahnya beralamat,” ungkapnya di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Semarang, Kamis, 23 Mei 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp