Sebagai informasi, empat bersaudara melakukan gugatan terhadap Pemdes Karangasem, Kabupaten Grobogan atas dugaan menyerobot tanah milik keluarganya.
Anak dari pemilik tanah yang bernama Kasman itu menggugat atas tanahnya seluas 1,7 hektar yang saat ini sudah berdiri beberapa bangunan, di antaranya SD Negeri, kolam renang, hingga sumber mata air untuk pengolahan air minum.
BACA JUGA: Video Anggota DPR Riyanta Daftar Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah
Keempat bersaudara yang rata-rata berprofesi sebagai petani itu antara lain bernama Karmin, Kasno, Siem dan Parju.
Kuasa hukum penggugat, M. Amal Lutfiansyah, mengatakan gugatan atas kasus tersebut terlayangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Adapun dugaan tanah yang diserobot tersebut berlokasi di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kabupaten Grobogan.
“Klien kami adalah ahli waris dari orangtuanya bernama Kasman yang sudah meninggal tahun 1965, objek tanahnya beralamat,” ungkapnya di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Semarang, Kamis, 23 Mei 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi