Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Dicek Sejarahnya

×

Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Dicek Sejarahnya

Sebarkan artikel ini
Riyanta Tanah | Riyanta Jawa Tengah
Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, saat ditemui di Panti Marhaen, Kota Semarang, Kamis, 23 Mei 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sebagai informasi, empat bersaudara melakukan gugatan terhadap Pemdes Karangasem, Kabupaten Grobogan atas dugaan menyerobot tanah milik keluarganya.

Anak dari pemilik tanah yang bernama Kasman itu menggugat atas tanahnya seluas 1,7 hektar yang saat ini sudah berdiri beberapa bangunan, di antaranya SD Negeri, kolam renang, hingga sumber mata air untuk pengolahan air minum.

BACA JUGA: Video Anggota DPR Riyanta Daftar Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah

Keempat bersaudara yang rata-rata berprofesi sebagai petani itu antara lain bernama Karmin, Kasno, Siem dan Parju.

Kuasa hukum penggugat, M. Amal Lutfiansyah, mengatakan gugatan atas kasus tersebut terlayangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Adapun dugaan tanah yang diserobot tersebut berlokasi di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kabupaten Grobogan.

“Klien kami adalah ahli waris dari orangtuanya bernama Kasman yang sudah meninggal tahun 1965, objek tanahnya beralamat,” ungkapnya di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Semarang, Kamis, 23 Mei 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan