PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). Dan menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 tidak atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir.
“Ketentuan kedua PMK menjelaskan, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bulion tidak masuk pemungutan PPh Pasal 22,” katanya.
Penjualan emas kepada LJK Bulion juga masuk pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta. LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.
Rosmauli menjelaskan, usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru. Melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak.
“DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah