Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Pemkab Blora Siap Buka 2.000 Formasi Baru untuk PNS dan PPPK

×

Pemkab Blora Siap Buka 2.000 Formasi Baru untuk PNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
PNS blora
Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan SK pensiun pada PNS di Rumah Dinas Bupati, Senin 25 Maret 2024. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Blora telah mengumumkan rencananya untuk membuka sekitar 2.000 formasi baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) pada tahun 2024.

Dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun dan piagam penghargaan kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei dan 1 Juni 2024, Bupati Blora, H. Arief Rohman, juga menyampaikan rencana pembukaan formasi baru untuk PNS dan PPPK.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saat ini Pemkab Blora juga sedang mengusulkan formasi PNS baru sekaligus PPPK untuk meneruskan tugas tugas para PNS yang pensiun. Informasinya, sementara ada sekitar 2.000 – an formasi yang akan dibuka di Pemkab Blora baik PNS maupun PPPK,” ungkap Bupati Blora H Arief Rohman, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA: Berkunjung ke Blora, Dico Ganinduto Minta Restu Ketum DPD Golkar Untuk Maju Pilgub Jateng

Menurut Bupati Arief, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari BKN untuk tahap rekrutmennya.

“Kemungkinan nanti setelah lebaran atau awal Mei. Saat ini Kepala BKD sedang di Jakarta untuk mengikuti rapat formasi baik nakes, guru, maupun tenaga teknis,” tandasnya.

Proses rekrutmen masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Formasi PNS dan PPPK baru

Bupati Arief menyebut bahwa Pemkab Blora sedang mengusulkan formasi PNS dan PPPK baru untuk menggantikan tugas-tugas PNS yang akan memasuki masa pensiun.

Informasi awal menunjukkan sekitar 2.000 formasi akan dibuka di Pemkab Blora untuk PNS dan PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Drs. Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa saat ini telah diajukan 2.950 formasi untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Tinggalkan Balasan