Penyampaian hasil audit nantinya akan secara terbuka kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan BPD Mlilir agar diketahui seluruh pihak.
Bupati juga mengingatkan agar proses audit berlangsung secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Buka Suara, Bupati Semarang Ngesti Nugraha Tanggapi Soal Wakilnya Maju Cabup di Pilkada 2024
Terkait tuntutan warga pencopotan kepala dusun Karangtalun dan Kepala Desa Mlilir, Ngesti menegaskan keputusan tersebut akan bergantung pada hasil audit serta kajian sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Mana yang menjadi kewenangan Pemkab Semarang maupun Pemerintah Desa akan terlaksana sesuai tupoksi serta hasil kajian tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Dusun Karangtalun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Mlilir pada 19 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, warga mendesak pencopotan kepala dusun dan kepala desa. Hal ini karena mempersoalkan penyaluran BPNT, pengelolaan aset desa, serta pengelolaan keuangan desa. (*)
Editor: Farah Nazila





