Jateng

Pemkab Semarang Audit BPNT, Aset Desa, dan APBDes Mlilir Usai Aspirasi Warga

×

Pemkab Semarang Audit BPNT, Aset Desa, dan APBDes Mlilir Usai Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini
ngesti nugraha
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menugaskan Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), aset desa, dan APBDes di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan.

Langkah ini setelah Bupati Semarang menerima audiensi dari tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mlilir. Yakni terkait berbagai persoalan yang terjadi di desa tersebut.

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) usai menerima aspirasi masyarakat Desa Mlilir.

Selain menugaskan Inspektorat, Pemkab Semarang juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta Kecamatan Bandungan memberikan pembinaan kepada kepala desa beserta perangkatnya.

“Tujuannya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Mlilir tetap berjalan,” kata Ngesti Nugraha di Kantor Setda Kabupaten Semarang, Rabu, 8 Juli 2026.

BACA JUGA: Marak Demo Ricuh, Bupati Semarang Ngesti Nugraha Ajak Warga Tangkis Berita Tak Benar

Menurut bupati, terdapat tiga persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi. Yakni penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pengelolaan aset desa, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Semarang langsung menggelar rapat bersama pimpinan OPD terkait dan memutuskan sejumlah langkah.

Pada Kamis, 9 Juli besok, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, dan Plt Camat Bandungan terjadwalkan menggelar rapat pembinaan bersama kepala desa, perangkat desa, dan BPD Mlilir.

“Yang pertama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat di Pemerintah Desa Mlilir tetap berjalan normal,” tegasnya.

Bupati juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi di Desa Mlilir tetap kondusif selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Semarang mendapat tugas melakukan audit secara bertahap terhadap pengelolaan BPNT, aset desa, dan APBDes.

Menurut Ngesti, proses audit membutuhkan waktu sehingga tidak dapat terselesaikan hanya dalam satu atau dua hari.

“Apapun hasil audit tersebut saya minta Plt Kepala Inspektorat untuk melaporkan langsung,” ujarnya.