Umar menjelaskan, pemerintah saat ini tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer karena ketentuan mengenai hal tersebut sudah ԁiatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah tidak bisa lagi mengangkat honorer, karena peraturannya jelas. Sehingga di sekolah-sekolah masih banyak guru honorer dengan gaji ԁibebankan pada dana BOS,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





