Kendaraan jenis tersebut hanya diizinkan melintas pada pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Portal kami tutup untuk memastikan kendaraan berat hanya melintas pada jam yang sudah kami tentukan, saat aktivitas warga sudah berkurang,” jelas Agustina.
Ia berharap upaya koordinasi dan penegakan aturan ini dapat menjadi solusi awal untuk mengurangi kecelakaan di Turunan Silayur, sembari menyiapkan langkah penanganan jangka panjang.
“Mohon doanya, mudah-mudahan kita bisa menemukan solusi terbaik untuk keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





