SEMARANG, 22/3 (beritajateng.tv) – Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah / tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (22/3/2023) di Semarang.
“Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023) lalu ditujukan kepada pemilik Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, Bar, dan SPA yang berada di wilayah Kota Semarang, ” ujar Mbak Ita sapaan akrabnya, Rabu (22/3/2023).
Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, SPA Sehat, Panti Pijat Refleksi dan Bar (Baik di dalam maupun di luar hotel) pada tanggal (21/3/2023) dan (22/3/2023).
Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada masa transisi menuju Endemi di Kota Semarang.
Sementara selama Bulan Ramadan, Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke dan Bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus Karaoke Keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, Panti Pijat Refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, SPA Sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, Panti Pijat buka pukul pukul 15.00 WIB 22.00 WIB, Billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.