SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendorong perusahaan media di Kota Semarang untuk mengurus legalitas agar terverifikasi Dewan Pers.
Hal ini kata Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi Pimpinan dan Protokol (Kompimpro) Kota Semarang, Kartika Hediaji saat membuka Forum Group Discussion (FGD) di Balai Kota Semarang, Rabu 28 Februari 2024.
FGD yang mengundang jurnalis di Kota Semarang itu mengambil tema ‘Membangun Profesionalisme Media di Era Disrupsi’.
“Semua (perusahaan, Red) media yang ada di Kota Semarang harus dan wajib mengurus legalitas. Karena dengan legalitas, wartawan membuat berita itu aman. Dalam arti, media juga nulisnya sesuai dengan kode etik,” kata Aji, sapaan akrabnya, Rabu 28 Februari 2024.
Menurut Aji, produk-produk wartawan harus sesuai aturan dan kode etik jurnalistik. Sehingga melalui FGD ini insan pers bisa berdiskusi, bertukar ide, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk menghadapi perkembangan di era disrupsi.
Hanya 12 Perusahaan Media di Semarang Terverifikasi Dewan Pers
Salah satu nara sumber acara, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah, Nurkholis mengatakan, dari 300 lebih media di Jawa Tengah, saat ini hanya ada 12 media yang baru terverifikasi Dewan Pers.
“Ini sebuah data riil yang ada di Jawa Tengah. Keprihatinan kami, bahwa media siber yang ada di Jawa Tengah dari 300 lebih itu, yang terverifikasi baru 12 media,” sebutnya.