SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan RT baru minimal harus 70 KK. Aturan tersebut berlanjut dengan adanya Perwal Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam perwal tersebut, mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK.Terkait pembentukan RT baru harus minimal 70 kepala keluarga (KK).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menekankan, perwal tersebut mengatur pembentukan untuk RT yang baru.
BACA JUGA: Agustina Walikota Semarang Siap Realisasikan Operasional PKK dan RT Rp25 Juta Per Tahun
Hal itu tertera jelas pada perwal bahwa aturan itu untuk RT di luar RT yang telah ada, penggabungan RT atau bagian RT yang bersanding. Dan pemecahan satu RT menjadi dua atau lebih dalam satu wilayah.
“Kalau mau membentuk RT baru harus memenuhi syarat 70 KK,” sebut Noegroho.
Dalam penerbitan perwal ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Mendagri serta melakukan studi banding ke beberapa kota besar di Indonesia.
Penerbitan aturan ini juga melihat kondisi pengembangan kewilayahan yang di Kota Semarang dengan.
Terkait penggabungan RT, Noegroho menyebut, penggabungan bergantung pada kebijakan masing-masing kelurahan.
Namun demikian, pihaknya lebih menyarankan RT yang sudah ada tidak perlu adanya penggabungan mengingat akan berkaitan dengan data kependudukan dan lain-lain. Begitu pula pemecahan RT juga tidak mudah karena juga berkaitan dengan data kependudukan.
“Kalau pemecahan paling nggak 140 KK biar masing-masing 70 KK. Pemecahan RT nggak segampang itu, karena itu kependudukan,” paparnya.