Noegroho menjelaskan, terbitnya perwal itu bukan berarti masyarakat harus melakukan pemecahan ataupun penggabungan. Pemerintah memfaslitasi saja apabila ada pembentukan RT baru.
Ada enam kelembagaan yang diatur dalam perwal tersebut. Masyarakat tidak perlu cemas dengan terbitnya perwal tersebut.
“Tidak perlu bingung, beberapa warga masyarakat bingung harus bagaimana. Seperti biasa saja, sudah jalan seperti biasa,” tuturnya.
Adapun pada Perwal Nomor 9 Tahun 2025, kelembagaan selain enam kelembagaan yang tersebut pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Pihaknya mengadopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yakni harus izin dari pemerintah daerah.
“Otonomi desa kan ada. Karena kita kelurahan, ada perubahan, pembentukan kelembagaan baru harus izin pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Noegroho, perwal itu tidak berkaitan dengan realisasi program Rp 25 juta pertahun untuk RT.
Dia menekankan, program tersebut nantinya akan ada perwal tersendiri yang nanti diterbitkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunam Daerah (Bappeda). Namun demikian, perwal terkait pembentukan kelembagaan kelurahan ini bisa menjadi dasar karena dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2025 ini di sebutkan penganggaran dari APBD.
“Itu (program Rp 25 jut per tahun) nanti ada perwal sendiri. Itu memang bisa jadi dasar karena di Perwal Nomor 9 tentang kelembagaan di sebutkan anggaran dari APBD,” katanya. (*)
Editor: Ellya Amaliyah