“Bagaimana lurah dan camat ini juga ‘aware’, perhatian. Kalau kami sendiri, saya, Pak Sekda, asisten, Distaru, satpol tidak bisa menjangkau wilayah Semarang seluas 372 km persegi,” katanya.
Semestinya, kata dia, lurah dan camat bisa melakukan pengawasan secara dini jika ada bakal perumahan baru segera dicek kelengkapan perizinannya sebelum telanjur mereka membangun.
Ita mengakui banyak pengembang membangun kapling-kapling kecil kemudian disatukan tidak berdasarkan kajian yang membuat saluran air, pembuangan, dan sebagainya tidak sinkron sehingga mengakibatkan banjir.
Perumahan, kata dia, seharusnya memiliki izin komprehensif, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), termasuk harus menyediakan fasilitas umum dan sosial.
“Makanya, ini nanti saya minta buatkan (aplikasi, red.) minta masukkan di situ. Jadi, orang bisa mengecek status perumahan-perumahan yang baru. Kayak kita mau lihat ‘online’, Shopee. Lihat ini, (izin, red.) sudah lengkap belum,” katanya. (*)
Editor : Elly Amaliyah