HeadlineJatengNews Update

Pemkot Semarang Usulkan Dua Raperda ke Dewan

×

Pemkot Semarang Usulkan Dua Raperda ke Dewan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat memaparkan usulan Raperda ke DPRD Kota Semarang di Ruang Paripurna, Balaikota Semarang, Senin (13/2/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 13/2 (beritajateng.tv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Semarang pada tahun 2023.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dua usulan Raperda tersebut adalah Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ita, sapaan akrabnya, berharap kedua Raperda tersebut bisa segera dibahas oleh DPRD Kota Semarang.

Hal tersebut dilakukan karena pada tahun 2024, pemerintah daerah di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki Perda Penarikan Pajak dan Retribusi.

“Jadi ini memang sifatnya nasional, seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi,” kata Ita usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (13/2/2023).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas-dinas penghasil pendapatan, lanjut Ita, sudah melakukan inventarisasi sektor-sektor mana saja yang bisa ditarik pajak dan juga retribusi. Penarikan apa saja yang akan dilakukan nantinya juga telah disusun.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan