“Jadi, kita sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya satu perda untuk pajak apa. Kalau ini nanti jadi satu satu ada di dalam perda,” bebernya.
Pihaknya juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaca pada banyaknya aset-aset dimiliki oleh Pemkot Semarang.
“Sehingga, harus ada penyesuaian. Yang lalu-lalu banyak yang tidak ada hak dan kewajiban. Dengan adanya perda, nanti bisa memperkuat bagaimana pengelolaan barang milik daerah,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna, tidak hanya dua usulan dari pemkot yang diputuskan, namun juga ada dua raperda merupakan inisiatif dari DPRD Kota Semarang yakni Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Sehingga ada empat perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Maka, kami berharap bisa segera dibahas,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah