Jateng

Pemkot Semarang Usulkan Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan

×

Pemkot Semarang Usulkan Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang Usulkan Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memaparkan dua Raperda tentang Gak Asasi Manusia dan Perhubungan. (Ellya/beritajateng.tv)

“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya,” imbuhnya.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebut, Raperda itu sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang.

Menurut dia, permasalahan yang Pemkot Semarang hadapi terkait perhubungan yakni melingkupi dua aspek, yakni aspek Yuridis dan Teknis.

“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Sementara aspek teknis, kata Mbak Ita, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas. Serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

“Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek bahkan penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan