“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya,” imbuhnya.
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebut, Raperda itu sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang.
Menurut dia, permasalahan yang Pemkot Semarang hadapi terkait perhubungan yakni melingkupi dua aspek, yakni aspek Yuridis dan Teknis.
“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Sementara aspek teknis, kata Mbak Ita, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas. Serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.
“Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek bahkan penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah