SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Perhubungan kepada DPRD.
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memaparkan dua usulan Raperda tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin 13 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Mbak Ita sapaannya menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
“Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui. Serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,” kata Mbak Ita.
Selama ini, lanjut dia, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Serta instrumen Hak Asasi Manusia lainnya di tingkat Nasional.
Sedangkan, imbuh Mbak Ita, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah salah satunya adalah langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.